Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi mengungkap soal perlunya UU Cipta Kerja itu.
Jokowi menuturkan, ada 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal |
Jokowi mengatakan salah satu tujuan dalam UU Cipta Kerja ini yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Sebab, lanjut dia, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya, ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi juga memaparkan tentang kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, disebut Jokowi sudah dipangkas. Dia mengatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.
"Hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi.
Termasuk dalam hal pembentukan PT atau perseroan terbatas, juga turut dimudahkan dalam UU Cipta Kerja ini. Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tuturnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja, kata Jokowi, mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dengan penyederhanaan, pemotongan, serta integrasi dalam sistem perizinan secara elektronik sehingga pungutan liar hingga pungli tak akan terjadi.
Lebih lanjut, terkait gelombang demo penolakan UU Cipta Kerja ini, Jokowi melihat didasari adanya disinformasi mengenai substansi daripada undang-undang tersebut. Tak terkecuali hoax di media sosial.
"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ungkap Jokowi.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," imbuh dia.
Jokowi juga menepis hoax soal cuti. Dia menekankan, hak cuti karyawan tetap ada dan dijamin dalam Undang-Undang itu.
Perihal PHK, Jokowi juga membantah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Jaminan sosial juga ditekankan tetap ada.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," papar Jokowi.
Pada intinya, Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Izin usaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam beberapa bulan ke depan, Jokowi akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP dan Perpres perihal UU Cipta Kerja. Jokowi mengatakan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
Selama proses itu, Pemerintah, kata Jokowi secara terbuka menerima usulan dan masukan dari daerah. Jokowi yakin lewat UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja bisa memperbaiki hidup.
"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi.