Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal

Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:11 WIB
Presiden Jokowi dalam video yang diputar di acara peringatan HUT ke-22 PAN.
Presiden Jokowi (Sachril/detikcom))
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dia menegaskan, aturan mengenai Amdal tetap ada.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Itu juga tidak benar," kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menjelaskan syarat Amdal tetap wajib dipenuhi oleh industri berskala besar. Namun demikian, Amdal tidak diwajibkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Amdal tetap ada. Bagi industri besar, tetap harus studi Amdal yang keta. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan lebih kepada pendampingan dan pengawasan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi telah memimpin rapat terbatas secara virtual soal UU Cipta Kerja, bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Jokowi telah menjelaskan kepada pemerintah dan kepala daerah mengenai alasan pengajuan RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU.

"Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi.

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads