Medan -
Polda Sumut mengatakan ada enam orang personel Polrestabes Medan yang terluka saat mengamankan demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Keenamnya terluka saat bertugas di DPRD Sumut.
"Polrestabes Medan enam. Yang di Medan di DPRD sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Tatan mengatakan ada juga personel polisi yang terluka saat bertugas mengamankan demo di daerah lainnya. Menurutnya, jumlah pasti personel yang terluka masih dihitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang baru kami hitung itu ada 15 terluka. (Selain Medan) itu ada di Sidimpuan (Padangsidimpuan) tiga, Labuhanbatu enam," ucapnya,
Sebelumnya, demonstrasi tolak omnibus law digelar di sejumlah titik di Medan. Mayoritas massa berkumpul di depan gedung DPRD Sumut. Mereka meminta UU Ciptaker dicabut.
Kericuhan sempat terjadi usai massa mencoba masuk ke gedung DPRD Sumut. Mereka juga sempat melemparkan batu ke arah gedung DPRD Sumut hingga menyebabkan kaca pecah.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Selain itu, polisi juga mendorong massa menjauh dari gedung DPRD Sumut dengan menggunakan water cannon.
Setelah massa yang sempat terlibat kericuhan mundur, massa lainnya masuk. Polisi kemudian membuat barikade untuk mencegah massa mendekat ke gedung DPRD Sumut. Massa tertahan di sekitar persimpangan jalan Imam Bonjol dan Jalan Kapten Maulana Lubis.
Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.
Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:
"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini