Selain melakukan orasi di depan halaman pintu ruang paripurna DPRD, Mahasiswa PMII Bone sempat membakar ban bekas di Luar area gedung DPRD. Hal ini sebagai simbol kekecawaan kepada para anggota dewan di Senayan yang disimbolkan sebagai pembakaran.
Penjelasan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Selain itu, Ida juga meluruskan beberapa hal yang disorot, yakni salah satunya adalah upah minimum. Ida menegaskan upah minimum tetap ada di UU Ciptakee yang baru.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih... formula lebih detilnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja, yang disiarkan di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," imbuhnya.
(lir/lir)