Polisi mengungkap kasus perampokan sadis yang menyasar pemulung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku yang juga bekerja sebagai pemulung, ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni Karim (34) dan Sukandar (49). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (5/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 338, Pasal 365 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara. Tapi kita gelarkan (Pasal) 340-nya karena ada niat perencanaannya (pembunuhan berencana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung pada korban. Saat itu, pelaku atas nama Karim menawarkan gerobaknya kepada korban seharga Rp 100 ribu.
Yusri menyebut, Karim mengajak Sukandar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan pada 29 September pukul 03.00 WIB.
Selain menganiaya, pelaku juga mengambil uang korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari.
"Yang pertama yang meninggal dunia (inisial) UN ini sempat diambil uangnya Rp 780.000 dan beberapa barang-barang milik korban. Yang kemudian korban luka inisial M ini ada 100.000 di kantongnya yang berhasil diambil pelaku. Ini lah kemudian hasilnya dia bagi bagikan dua untuk kehidupan sehari hari," lanjutnya.
Dalam kasus ini polisi mengungkap sejumlah fakta tentang kedua pelaku. Berikut 5 fakta baru tersebut:
Lihat video 'Detik-detik Pemulung Tewas Dirampok-Dihantam Balok saat Tidur':
Lima Kali Beraksi
Karim (34), salah satu pelaku perampokan yang menganiaya pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah lebih dari sekali melakukan aksinya. Setelah diinterogasi polisi, pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi di lokasi yang berbeda-beda.
"Dia sudah melakukan lima kali, ini kami masih dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020)
Karim kerap berganti-ganti rekan aksi. Bersama temannya yang bernama Sukandar (49), Karim juga menganiaya seorang tukang balon di daerah Cikarang pada 16 Agustus lalu.
Motifnya, para pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Pernah Bunuh Tukang Balon
Dari lima kali aksi perampokan yang dilakukan, salah satu korban adalah seorang tukang balon keliling. Korban dirampok kedua pelaku pada Sabtu (15/8) dini hari. Korban ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Peristiwa itu menjadi perbincangan setelah foto tubuh korban yang bersimbah darah viral di media sosial. Polisi pun melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Operandinya sama untuk menguasai harta milik korban yang pada saat itu adalah bekerja sebagai tukang balon. Mungkin teman-teman masih ingat, bulan Agustus tanggal 16 itu ada penemuan sementara tidur kemudian dianiaya dan dibawa ke rumah sakit, berakhir meninggal dunia," kata Yusri.
Rencanakan Aksi
Satu dari dua pemulung yang dihantam balok di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia. Polisi menyebut aksi kedua pelaku yang juga pemulung itu telah direncanakan.
Perencanaan itu bermula ketika salah satu pelaku, Karim (34), merasa tersinggung oleh perkataan korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pelaku merasa tersinggung karena korban menawar setengah harga gerobak yang dia tawarkan kepada korban.
"Pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban. Tapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
"Dia rencanakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," sambung Yusri.
Incar Sesama Pemulung
Aksi kedua pelaku ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Dalam aksinya itu, kedua pelaku rata-rata mengincar korban sesama pemulung.
"Saya pertegas bahwa korbannya semua pemulung dan pelakunya pemulung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Yusri mengatakan polisi masih mendalami alasan pelaku kerap menyasar pemulung. Namun, dari keterangan awal, pelaku menyebut lebih mudah merampok pemulung.
"Kalau menurut keterangan awal, lebih mudah dan lebih tahu. Semua yang dilakukan hampir rata-rata (korban) dalam keadaan tidur, sehingga dilakukan penganiayaan dengan mudah," kata Yusri.
Motif Tersinggung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku, Karim (34) dan Sukandar (49), pernah menawarkan gerobaknya ke korban seharga Rp 100 ribu.
"Pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban, tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Setelahnya, Karim mengajak Sukandar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan pada 29 September pukul 03.00 WIB.
Selain menganiaya, pelaku juga mengambil uang korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan kedua pelaku.