Impian I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' agar sidang kasus dugaan ujaran kebencian lewat posting-an 'IDI Kacung WHO' digelar tatap muka akhirnya dikabulkan majelis hakim. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar offline.
Awalnya, majelis hakim PN Denpasar memutuskan menolak nota keberatan tim penasihat terdakwa Jerinx.
Perkara dugaan ujaran kebencian lewat postingan 'IDI Kacung WHO' kemudian dilanjutkan ke pokok perkara. Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela itu dalam sidang online, Selasa (5/10/2020). Sidang disiarkan live lewat channel YouTube PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, 1, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima. 2 memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 828 pidsus/2020/PN-Denpasar atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Adnya Dewi.
Tim penasihat hukum menyatakan masih akan memikirkan upaya hukum terkait putusan sela itu. Namun, mereka menanyakan teknis sidang selanjutnya.
"Kami ingin tanyakan sidang selanjutnya," kata salah satu penasihat hukum Jerinx.
"Upaya hukum kami masih pikirkan," imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan pengacara Jerinx, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjelaskan pihaknya sudah bermusyawarah terkait proses sidang selanjutnya. Sidang Jerinx diputuskan digelar offline atau tatap muka.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan perkembangan selama ini, ya untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline," kata Adnya Dewi.
Dalam sidang itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga mengatakan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Sebab, Jerinx masih dibutuhkan untuk pemeriksaan.
"Ya karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini masih tetap harus berada dalam tahanan," kata Adnya Dewi.
"Ditolak begitu, Yang Mulia?" tanya tim penasihat hukum.
"Iya, itu pendapat dari majelis hakim," ujar Adnya Dewi.
Atas keputusan majelis hakim itu, Jerinx mengapresiasinya. Menurutnya, kebenaran hukum tidak bisa diterjemahkan dengan teknologi.
"Saya ada tiga hal yang ingin saya sampaikan. Satu, saya dan keluarga, istri, juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sudah menerima permintaan kami untuk sidang offline atau tatap muka dikabulkan karena proses mencari kebenaran hukum dan adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan oleh teknologi," kata Jerinx setelah mengikuti sidang online.
Jerinx mengaku tidak merasa mencemarkan nama baik IDI. Jerinx menegaskan dirinya hanya menerima aduan dari masyarakat lalu menyampaikannya lewat Instagram.
"Yang kedua, saya masih merasa tidak mencemarkan nama baik IDI. Saya bukan politisi. Yang saya ajukan murni untuk kepentingan umum karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat di Instagram saya, juga banyak membaca berita tentang rakyat," ujar Jerinx.
Jerinx juga mengaku tidak sabar untuk bertemu dengan Ketua IDI Bali Putra Suteja di sidang tatap muka pekan depan. Jerinx menantang Ketua IDI Bali menatap matanya.
"Yang ketiga, khusus untuk dokter Bapak Putra Suteja (Ketua IDI Bali), saya tidak kenal dengan Anda. Saya tidak punya masalah pribadi dengan Anda. Saya tidak sabar bertemu dengan Anda pada Selasa depan, tatap muka langsung. Saya mohon Anda untuk melihat mata saya, ingin tahu mata yang memenjarakan saya seperti apa karena mata adalah jendela hati. Anda bisa melihat saya apakah saya orang jahat, apakah saya orang yang bagaimana untuk bertemu dengan Bapak Putra Suteja sekali. Untuk dr Bapak Putra Suteja, tatap mata saya," tuturnya.
Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan dakwaan alternatif Pasal 27 ayat (3). Seusai sidang, tim penasihat hukum menyatakan kedua pasal itu punya prinsip berbeda.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejak awal persidangan, Jerinx berjuang agar sidang digelar tatap muka. Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI Kacung WHO' digelar secara online.
"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang perdana yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan membaca bahasa tubuhnya.
"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.
Penasihat hukum menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan.
Ketua majelis hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi. Sebab, katanya, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.
"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.
"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.
Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang. Jaksa penuntut umum melanjutkan pembacaan dakwaan.
Tidak hanya itu, pihak Jerinx juga menyinggung sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan secara tatap muka.
"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata salah satu tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang online yang disiarkan akun YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9).
Tim kuasa hukum mengatakan status Jakarta saat ini zona merah COVID-19 dan diterapkan PSBB. Dalam kondisi itu, sidang Pinangki digelar offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah, persidangan atas nama Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," ujarnya.
Terakhir, Jerinx lagi-lagi mengutarakan harapan agar sidang digelar offline.
Setelah itu, Jerinx, yang memakai rompi oranye dengan tangan diborgol, menyebut, apabila sidang tetap digelar online, itu artinya sidang pesanan.
"Gangguan suara tadi nggak mengada-ada, jika Selasa depan dipaksa tetap online, berarti sidang ini memang sidang pesanan, jadi hasilnya sudah ditetapkan, oke," kata Jerinx di dalam mobil tahanan, Kamis (1/10).