Hakim Putuskan Sidang Jerinx Lanjut ke Pokok Perkara, Digelar Tatap Muka

Hakim Putuskan Sidang Jerinx Lanjut ke Pokok Perkara, Digelar Tatap Muka

Angga Riza - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 11:04 WIB
Jerinx SID di mobil tahanan, Kamis (1/10/2020).
Jerinx SID di mobil tahanan, Kamis (1/10/2020). (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Majelis hakim PN Denpasar memutuskan menolak nota keberatan tim penasihat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Perkara dugaan ujaran kebencian lewat posting-an 'IDI Kacung WHO' dilanjutkan ke pokok perkara.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela itu dalam sidang online, Selasa (5/10/2020). Sidang disiarkan live lewat channel YouTube PN Denpasar.

"Mengadili, 1, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima. 2 memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 828 pidsus/2020/PN-Denpasar atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Adnya Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasihat hukum menyatakan masih akan memikirkan upaya hukum terkait putusan sela itu. Namun mereka menanyakan teknis sidang selanjutnya.

"Kami ingin tanyakan sidang selanjutnya," kata salah satu penasihat hukum Jerinx.

ADVERTISEMENT

"Upaya hukum kami masih pikirkan," imbuhnya.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjelaskan, pihaknya sudah bermusyawarah terkait proses sidang selanjutnya. Sidang Jerinx diputuskan digelar offline atau tatap muka.

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan perkembangan selama ini, ya untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline," kata Adnya Dewi.

Simak video 'Jerinx Siap Hapus Akunnya Demi Penangguhan Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]



Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan dakwaan alternatif Pasal 27 ayat (3). Seusai sidang, tim penasihat hukum menyatakan kedua pasal itu punya prinsip berbeda.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads