Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang mengadili perkara 'IDI Kacung WHO'. Tim kuasa hukum juga meminta agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.
Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini, Senin (14/9/2020). Menurut Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, sidang yang dilakukan secara online tidak sesempurna sidang yang digelar secara tatap muka.
"Pertama saya harus menyampaikan bahwa kami sudah diterima dengan baik oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan hal-hal yang diskusikan adalah memang yang disampaikan tadi oleh Pak KPN tapi pada prinsipnya memang kami menghendaki dan memohon agar sidangnya offline karena kami hanya ingin satu penggalian kebenaran materil pertama di pembuktian perkara ini bisa dilakukan lebih dengan sempurna. Karena bagi kami sidang online tidak mampu sesempurna kalau dilakukan secara offline kalau tatap muka langsung," kata Gendo kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkhawatirkan sidang online tidak bisa leluasa untuk menggali kebenaran secara materil. Soal permohonan pergantian majelis hakim, pihak Jerinx menyerahkan keputusan kepada Kepala PN Denpasar.
"Itu yang menjadi kekhawatiran kami sehingga kami berpikir tetap mengajukan sidang offline untuk menggali kebenaran materil secara lebih sempurna," ujar Gendo.
"Nah yang berikutnya soal pergantian majelis hakim surat sudah kami sampaikan dan beliau akan menanggapi dan itu sepenuhnya kewenangan Ketua PN Denpasar. Dan soal sidang offline dan online tunggu dari ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini," tambahnya.
Sementara itu, pihak PN Denpasar menyatakan sudah menerima surat yang telah dilayangkan tim kuasa hukum Jerinx SID. PN Denpasar akan mempelajari dan akan memberikan jawaban sesegera mungkin.
"Jadi tim kuasa hukum dari Jerinx itu sudah menghadap Ketua dan mengajukan surat pergantian permohonan majelis serta meminta sidang secara offline ya. Sikap ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat pengajuan kuasa hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan penasihat hukum dan segera kita akan membuat jawaban terhadap surat tersebut," kata Kepala PN Denpasar, Sobandi, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
(jbr/jbr)