Bareskrim Bekuk Sindikat Pembobol Akun Bank dan Grab, Kerugian Rp 21 M

Bareskrim Bekuk Sindikat Pembobol Akun Bank dan Grab, Kerugian Rp 21 M

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 17:24 WIB
Konferensi pers kasus pembobolan bank yang rugikan Rp 146 M di Mabes Polri
Foto: Konferensi pers kasus pembobolan perbankan dan Grab dengan kerugian Rp 21 miliar (Kadek Melda Luxiana-detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online, Grab. Para pelaku berhasil menggasak uang korban Rp 21 miliar.

"Kasus pengambilalihan akun rekening atau one time password (OTP). Jadi berawal pada Juni 2020, ada laporan daripada perbankan masuk ke Mabes Polri. Kemudian ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Mabes, kemudian laporan dari salah satu online, transportasi online, Grab yang masuk ke Mabes," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Hal itu disampaikan Argo dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020). Argo mengatakan lebih dari satu bank yang melapor jadi korban kejahatan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," jelas Argo.

Argo menyampaikan jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah 10 orang. Pelaku berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34).

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads