RUU Cipta Kerja Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kecil

RUU Cipta Kerja Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kecil

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 15:12 WIB
sertifikasi halal asean
Foto Ilustrasi Halal (iStock/Detikfood)

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) siang ini. Agenda rapat salah satunya membahas pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

"Ada tiga agenda Bamus hari ini, pertama surat Komisi I terkait kerja sama sama Swedia, kedua dan ketiga surat Baleg terkait dengan RUU Praktik Profesi Psikologi, ketiga tentang surat Baleg sudah selesai pembicaraan tingkat 1 RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).


(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads