Ikut Jaga Kamp Penahanan Tapol 65, Prajurit AURI Ini Justru Dituduh PKI

Pasca G30S

Ikut Jaga Kamp Penahanan Tapol 65, Prajurit AURI Ini Justru Dituduh PKI

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 17:58 WIB
Soegianto, anggota TNI AU yang dituduh sebagai PKI (Dok. Sekber 65)
Foto: Soegianto, anggota TNI AU yang dituduh sebagai PKI (Dok. Sekber 65)

Di Panasan, Soegianto dipekerjakan sebagai montir bengkel karena keahliannya di bidang otomotif. Dia sehari-hari bekerja merawat dan memperbaiki mesin kendaraan dinas. Berkat keahlian ini, meskipun berstatus tahanan, dia tetap bisa sesekali keluar dari tempat penahanan untuk ketika diminta untuk membeli onderdil.

Kemudian, pada tahun 1975 dia pindahkan ke Kamp Pengasingan 9 Surakarta. Di sana, ia hanya ditahan selama satu minggu. Selanjutnya, dia diminta ke Sumedang oleh seorang Komandan CPM untuk menjadi supir pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 September dia dibebaskan. Dia saat itu dibawa terlebih dahulu ke Semarang untuk dikumpulkan bersama tapol lainnya.

ADVERTISEMENT

Ketika kembali pulang ke rumahnya di Solo, Soegianto diterima dengan baik oleh lingkungan sekitarnya. Bahkan, menurutnya, ketika ditahan banyak warga yang mendoakannnya agar bisa pulang. Penerimaan ini terbukti saat Soegianto terpilih menjadi ketua RT.

Meskipun begitu, dia tetap mendapat KTP dengan tanda ET yang eks tapol. Tanda ini merupakan bentuk diskriminasi pada zaman itu.

Pada tahun 2012, dia bergabung dengan Sekretariat Bersama 65 yang mewadahi para eks tapol. Di sana, ia merasa diperjuangkan untuk mendapat surat pengakuan sebagai korban pelanggaran HAM dari Komnas HAM.

Surat ini selanjutnya menjadi modal Soegianto guna mendapatkan buku hijau dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan buku hijau ini, dia bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Apalagi, Soegianto masih kerap merasakan kesakitan di dadanya akibat bekas siksaan kala itu.

Kini, di masa tuanya, Soegianto menyambung hidup dengan berternak puyuh. Namun, sampai sekarang, Soegianto merasa tetap tak bersalah karena tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Saya dipersalahkan, tapi kesalahannya sampai sekarang nggak tahu. Berdasarkan surat pembebasan saya, tidak asalah apa-apa. Karena tidak terbukti," pungkasnya.


(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads