Gerak Sigap Puspomad Usut Sipil Pakai Mobil Dinas TNI

Round-Up

Gerak Sigap Puspomad Usut Sipil Pakai Mobil Dinas TNI

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 07:37 WIB
Viral mobil dinas TNI diduga dipakai sipil disita Puspomad (dok. Puspomad)
Foto: Viral mobil dinas TNI diduga dipakai sipil disita Puspomad (dok. Puspomad)

Terkait video itu, Puspomad langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Puspomad menyatakan mobil tersebut bukan kendaraan dinas organik.

"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini mobil dinas tersebut statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD. Purnawirawan itu bernama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan," katanya.

ADVERTISEMENT

Letjen Dodik mengatakan pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tak melanggar peraturan. Namun kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.

"Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads