GM Hairos Water Park itu diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Irsan menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
"Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsan mengatakan tak ada pengajuan surat rekomendasi dari pengelola kolam kepada Gugus Tugas terkait kegiatan live DJ di panggung dekat kolam tersebut. Selain itu, ada diskon yang diberikan kepada para pengunjung.
"Tidak ada mengajukan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas. Perlu rekan-rekan ketahui kegiatan yang viral tersebut adanya kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang pada satu tempat kolam tadi dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pada kolam renang tersebut juga ada diselenggarakan live DJ," tuturnya.
"Mereka melakukan kegiatan tersebut dalam rangka diskon. Jadi awalnya tiket yang semula seharga Rp 42.500 diskon 50%," sambung Irsan.
![]() |
Irsan mengatakan acara itu diduga merupakan inisiatif Edi selaku GM karena omzet yang turun selama pandemi. Selain itu, tak ada pembatasan terhadap pengunjung dan tak ada penyemprotan disinfektan di lokasi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan internal. Kapolsek di wilayah Hairos berada, yakni Pancur Batu, diperiksa oleh Propam.
"Propam Polrestabes Medan juga melakukan langkah-langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan itu. Jadi semua kapolsek termasuk anggota juga saat ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes," ucapnya.
"Yang jelas pertama Kapolsek, fungsi yang terkait ya intel ya. Juga piket yang melakukan tugas pada hari itu," imbuh Irsan.
(haf/haf)