Polisi telah menetapkan General Manager Hairos Water Park, Edi Saputra, sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga memeriksa oknum-oknum di Polsek lokasi Hairos berada, yakni Pancur Batu.
"Propam Polrestabes Medan juga melakukan langkah-langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan polsek setempat dalam kegiatan itu. Jadi semua kapolsek termasuk anggota juga saat ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di Polrestabes Medan, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan Propam memintai keterangan dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi. Pemeriksaan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas pertama Kapolsek, fungsi yang terkait ya intel ya. Juga piket yang melakukan tugas pada hari itu," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan GM Hairos Water Park, Edi Saputra, sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan.
"Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka," kata AKBP Irsan.
Kasus ini berawal dari video viral yang menunjukkan keramaian dalam kolam renang di Hairos saat pandemi Corona. Pengunjung kolam renang terlihat tak menjaga jarak, berjoget, tak memakai masker hingga saling memercikkan air satu sama lain sambil mengikuti alunan musik.
Tonton video 'Kolam Renang di Deli Serdang Sumut yang Jadi Arena Party Ditutup!':