Ternyata masih ada lokasi hiburan malam berupa diskotek di DKI Jakarta yang buka saat PSBB ketat. Diskotek yang bandel itu pun akhirnya disegel.
Diskotek bandel itu adalah Diskotek Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Awalnya, petugas Satpol PP melakukan investigasi di kala malam.
"Kita sudah tahu bahwa masa PSBB belum boleh tempat hiburan beroperasi. Untuk itu, atas laporan itu, saya menugaskan anggota Satpol PP lakukan pemantauan langsung, investigasi malam hari, semalam, langsung ke lokasi," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas pun memergoki diskotek itu melayani tamu. Para LC juga ada.
"Ternyata di lokasi benar, hiburan beroperasi, musik diskotek, kemudian ada beberapa tamu dan ada makan, minum, pelayan-pelayan juga, ada LC-nya," ungkapnya.
Satpol PP langsung mengambil tindakan usai kesalahan diskotek terpampang nyata. Diskotek itu disegel.
"Jadi dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut, untuk nggak beroperasi selama PSBB," sambung Arifin.
Tak hanya segel, ada sanksi lain bagi diskotek tersebut. Satpol PP menjatuhkan denda Rp 25 juta. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
"Kalau nggak salah (denda) Rp 25 juta," kata Arifin.
Lalu, bagaimana suasana di lokasi?
Pantauan detikcom, di lokasi, Jumat (2/10/2020), diskotek Top 10 yang bertempat di ruko tersebut tampak tertutup. Selain itu, pintu dan tembok sepanjang diskotek dipasangi garis kuning Pol PP DKI Jakarta. Dua gembok terlihat tergantung di pintu masuk.
Suasana sekitar lokasi diskotek sepi. Terdapat beberapa motor yang terparkir di depan diskotek. Di dekat pintu masuk diskotek ini, tersedia kursi dan tempat mencuci tangan.
Seorang penjaga menyebut penyegelan ini dilakukan tadi malam. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Iya tadi malam (disegel), nggak tahu persis saya tadi malam nggak jaga saya pulang," ujar penjaga tersebut.