Begini Kondisi Diskotek Top 10 Taman Sari yang Disegel Satpol PP

Begini Kondisi Diskotek Top 10 Taman Sari yang Disegel Satpol PP

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 15:15 WIB
Diskotek Top 10 di Taman Sari yang disegel (Dwi Andayani/detikcom).
Diskotek Top 10 di Taman Sari yang disegel. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI menyegel diskotek Top 10 yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam itu masih beroperasi.

Pantauan detikcom, di lokasi, Jumat (2/10/2020), diskotek Top 10 yang bertempat di ruko tersebut tampak tertutup. Selain itu, pintu dan tembok sepanjang diskotek dipasangi garis kuning Pol PP DKI Jakarta. Dua gembok terlihat tergantung di pintu masuk.

Suasana sekitar lokasi diskotek sepi. Terdapat beberapa motor yang terparkir di depan diskotek. Di dekat pintu masuk diskotek ini, tersedia kursi dan tempat mencuci tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang penjaga menyebut penyegelan ini dilakukan tadi malam. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

"Iya tadi malam (disegel), nggak tahu persis saya tadi malam nggak jaga saya pulang," ujar penjaga tersebut.

ADVERTISEMENT
Diskotek Top 10 di Taman Sari yang disegel (Dwi Andayani/detikcom).Diskotek Top 10 di Taman Sari yang disegel. (Dwi Andayani/detikcom)

Satpol PP DKI menyegel diskotek Top 10 yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena tempat hiburan malam itu masih beroperasi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Kita sudah tahu bahwa masa PSBB belum boleh tempat hiburan beroperasi. Untuk itu maka, atas laporan itu, saya menugaskan anggota Satpol PP lakukan pemantauan langsung, investigasi malam hari, semalam, langsung ke lokasi. Ternyata di lokasi benar, hiburan beroperasi, musik diskotek, kemudian ada beberapa tamu dan ada makan, minum, pelayan-pelayan juga, ada LC-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Jumat (2/10).

"Jadi dengan segala bukti yang ada, karena aktivitas didapat beroperasi, maka kita melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha tersebut, untuk nggak beroperasi selama PSBB," sambung Arifin.

Selain penyegelan, Satpol PP juga memberikan denda sebesar Rp 25 juta. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads