Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), disanksi denda progresif Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP menyatakan denda tersebut telah dibayarkan.
"Kemarin (29/9) yang bersangkutan sudah bayar denda progresif Rp 50 juta," kata Kabid Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Hartono Abdullah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Hartono menyatakan pengelola Tebalik Kopi juga telah melengkapi izin operasional yang sebelumnya belum diurus. Namun dia tidak merinci izin-izin apa saja yang dimaksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memiliki perizinan OSS (Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), ada beberapa saya lupa itu yang dikeluarkan OSS," ujar Hartono.
![]() |
Pencabutan segel Tebalik Kopi, sebut Hartono, masih menunggu keluarnya surat tugas. Dia belum bisa memastikan kapan Tebalik Kopi dicabut segelnya.
"Kita masih menunggu surat tugas dari pimpinan untuk pembukaan segelnya," ungkap Hartono.
"Kita masih menunggu apakah hari ini atau besok (pencabutan segel), kita belum tahu," tambahnya.
Untuk diketahui, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.
![]() |
Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19. Ia tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP.
Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan Tebalik Kopi sudah dua kali melanggar ketentuan PSBB. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda progresif Rp 50 juta kepada Tebalik Kopi.
"Ya, itu Tebalik Kopi, karena dia sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9).
(jbr/jbr)