Video yang menampilkan Jerinx 'SID' bercumbu dengan Nora Alexandra, yang merupakan istrinya, beredar viral. Usut punya usut pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu bersama Nora di dalam mobil tahanan.
Jerinx memang saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa. Peristiwa yang terekam kamera video itu lantas membuat pihak kejaksaan disorot.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan ada kelalaian prosedur penahanan dalam pengawalan tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan seharusnya Nora tidak diizinkan ikut ke dalam mobil tahanan yang membawa Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jelas, iya... nggak boleh," kata Luga.
Selain itu, Kejati Bali menduga ada kelalaian prosedur pengawalan persidangan. Ia mengatakan semestinya Jerinx selalu diborgol pada saat ke luar rutan.
"SOP-nya itu dia harus terborgol, suka nggak suka dia harus terborgol. Ya walaupun pengamanan juga banyak, juga harus terborgol," katanya.
Lantas seperti apa aturannya?
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2013 tentang standard operating procedure (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan, mengatur terkait pengawalan tahanan untuk kepentingan persidangan di pengadilan. Pada pasal 6 peraturan tersebut, tahanan harus diborgol saat dijemput hingga berada di ruang tahanan pengadilan.
Selain itu, sesampainya di ruang tahanan pengadilan, tahanan tetap dikawal dan diawasi oleh pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian serta diwajibkan memakai baju seragam tahanan. Adapun seragam tahanan itu juga bertulisan 'tahanan kejaksaan'.
Dalam aturan itu juga mengatur ketentuan terdakwa tidak boleh dikunjungi atau dibesuk keluarga atau kerabat selama berada di ruang tahanan pengadilan. Kemudian setiap tahanan yang dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah jaksa penuntut umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol baru dibuka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang.
Berikut bunyi Pasal 6 huruf g:
Selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.
Selanjutnya, pada saat tahanan selesai menjalani sidang, tahanan harus tetap dalam pengawalan dan pengamanan sesuai dengan prosedur. Kemudian tahanan yang akan kembali ke rutan setelah menjalani persidangan juga tetap harus diborgol.
Berikut bunyi Pasal 8 huruf b, Peraturan Jaksa Agung tersebut:
Setiap tahanan yang ke luar dari ruang sidang setelah sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib diborgol kembali (kecuali tahanan anak) dan dimasukkan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER - 005/A/JA/03/2013, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Jampidum ke Kajati seluruh Indonesia dengan Surat Nomor: B -824/E/Ejp/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 perihal Petunjuk Pengamanan Tahanan. Jika mengacu kepada peraturan itu, yang diperkenankan berada di mobil tahanan yakni tahanan, sopir mobil tahanan, petugas pengamanan tahanan, serta petugas kepolisian.
Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO' I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menegaskan sudah minta izin kepada jaksa untuk mengajak istrinya, Nora Alexandra, masuk mobil tahanan. Menurut Jerinx, jaksa mengizinkannya.
"Itu kronologinya itu saya yang mengajak istri saya masuk, lalu istri saya minta izin kepada jaksa Eka dan jaksa Gusti, dan mereka mengizinkan atas hati nurani," kata Jerinx di Polda Bali, Kamis (1/10).
Jerinx menjelaskan pengambilan video merupakan keinginannya. Dia ingin video itu menjadi kenang-kenangan.
"Jadi mereka mengizinkan dan akhirnya untuk pengambilan video dan di dalam mobil tahanan itu memang keinginan saya agar kenang-kenangan kepada anak-cucu kami ya," ujarnya.
Jerinx menjelaskan Nora menemaninya di mobil tahanan hanya 3 menit. Momen itu saat dia dibawa kembali ke rutan Polda Bali usai sidang online.
"Saya ingin berterima kasih sekaligus mengklarifikasi, saya ingin berterima kasih kepada Kejaksaan Bali yang sudah mengizinkan yang ketika sidang kemarin mengizinkan istri saya tersayang untuk menemani saya selama 3 menit, dicatat 3 menit di dalam mobil tahanan dari sini menuju ke rutan ya," tuturnya.
Diketahui, momen Jerinx dan Nora bermesraan di mobil tahanan banyak di-posting di media sosial (medsos). Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan. Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.
Momen ini terjadi usai Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.
Tonton video 'Jerinx-Nora Buka Suara soal Bercumbu di Mobil Tahanan':