Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan Tebalik Kopi sudah 2 kali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda progresif Rp 50 juta kepada Tebalik Kopi.
"Ya, itu Tebalik Kopi, karena dia sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengatakan sanksi tidak memiliki izin usaha juga diberikan kepada Tebalik Kopi. Hal itu diketahui ketika Satpol PP memeriksa izin usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, dia punya sanksi progresif untuk pengenaan sanksi denda Rp 50 juta, nah kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan ya," katanya.
Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Seperti diketahui, Arifin meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.
Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19. Ia tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP.
(man/dkp)