6. Untung Budi Harto: Sestama BNPT
Putusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 menyatakan Kapten Inf Untung Budi Harto dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding tahun 2000 menyatakan Untung dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2007, Untung menjabat Komandan Kodim 1504/Ambon dengan pangkat letnan kolonel.
Dilansir situs Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Untung Budiharto yang berpangkat brigadir jenderal dilantik menjadi Sekretaris Utama BNPT.
Pada 14 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan detikcom, terbitlah Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1675/VIII/2020. Tertera nama Untung Budiharto berpangkat mayjen TNI sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
7. Dadang Hendra Yuda: Dirjen Pothan Kemhan
Putusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Dadang Hendra Yuda dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Putusan banding tahun 2000 menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.
Pada 2007, Dadang mengemban jabatan Komandan Kodim 0801/Pacitan. Dilansir situs Kementerian Pertahanan, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/613/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 membawa Dadang mengemban jabatan Kepala Biro Umum Sestama BNPT, setelah sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT. Dadang berpangkat kolonel infanteri.
Baca juga: Dipecat, Kok Malah Jadi Dandim |
Pada 23 September 2020, terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi Bernomor 166/TPA/Tahun 2020. Lewat Keppres itu, Dadang Hendrayudha yang telah berpangkat brigjen TNI diangkat menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
8. Djaka Budi Utama
Keputusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Djaka Budi Utama dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Putusan banding tahun 2000 menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.
Tahun 2007, Djaka menjadi Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) 115/Macan Lauser.
Baca juga: Mereka Menolak Tim Mawar Diungkit Lagi |
Lewat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1240/XI/2018, sebagaimana diberitakan detikcom pada 29 November 2018, Djaka Budhi Utama sudah berpangkat brigadir jenderal. Djaka dirotasi dari Danpusintelad menjadi Waaspam KSAD.
9. Fauka Noor Farid: Gerindra
Keputusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Fauka Noor Farid dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Tahun 2000, terbit putusan banding yang menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.
Dilansir Antara dari berita 23 Maret 2019, dia dikatakan sempat menjadi Komandan Kelompok Khusus Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Fauka kemudian menjadi fungsionaris Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto. Dia sempat menjadi Ketua Bidang Pendayagunaan Aparatur Partai.
Pada kerusuhan 22 Mei 2019, nama Letkol (Purn) Fauka Noor Farid sempat disebut-sebut banyak orang. Soalnya, nama Fauka sebelumnya muncul dalam aduan eks Komandan Tim Mawar Brigjen (Purn) Chairawan kepada Dewan Pers. Dalam aduannya terhadap majalah Tempo, Chairawan meminta majalah tersebut meminta maaf kepada dirinya dan Fauka Noor Farid. Chairawan sendiri mengaku Fauka merupakan mantan anak buahnya saat dia masih aktif di Kopassus TNI Angkatan Darat. Fauka juga merupakan mantan anggota Tim Mawar.