Kasus MeMiles awalnya dibongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan 4 tersangka lain. Kemudian Polda memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai kalangan artis hingga Keluarga Cendana.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles, yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Keluarga Cendana, 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya. Namun pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.
"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dengan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan, jika putusan sudah inkrah, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak.
"Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkrah dulu," kata Truno saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Senin (28/9).
(asp/dkp)