Jejak Rohadi Si PNS Tajir: Vonis Dikurangi Akhirnya Dieksekusi ke Bui

Round-Up

Jejak Rohadi Si PNS Tajir: Vonis Dikurangi Akhirnya Dieksekusi ke Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 22:09 WIB
Rohadi
Rohadi. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi, akhirnya dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun. PNS tajir ini juga dihukum denda Rp 300 juta.

Mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini dieksekusi KPK pada Jumat 25 September 2020. Rohadi, yang merupakan mantan panitera PN Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Namun Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Rohadi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Rohadi terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta terkait penanganan perkara tersebut. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jejak Rohadi si PNS Tajir:

September 2020

ADVERTISEMENT

Dieksekusi KPK

Jaksa KPK mengeksekusi Rohadi ke Lapas Sukamiskin.

"Pada hari Jumat (25/9/2020), jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/9/2020).

Selain hukuman penjara, Rohadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

17 Juni 2020

MA Sunat Vonis Nurhadi Jadi 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Rohadi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara di kasus suap Saiful Jamil. Rohadi merupakan PNS Jakut dengan posisi terakhir panitera pengganti (PP). Meski jabatannya PP, kekayaannya melimpah ruah. Punya 19 mobil, dua rumah mewah, rumah sakit, hingga proyek real estate.

Kasus bermula saat KPK menangkap Rohadi sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman pada 2016. Bertha juga istri hakim tinggi Karel Tuppu.

KPK kemudian mengungkap kekayaan Rohadi sangat fantastis. Meski jabatannya PP, kekayaannya melimpah ruah. Punya 19 mobil, dua rumah mewah, rumah sakit, hingga proyek real estate.

Kasus bergulir di pengadilan. Rohadi dihukum 7 tahun penjara dan Berthanatalia, dihukum 2,5 tahun penjara. Rohadi tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Gayung bersambut.

"Pemohon PK/Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. Menurut MA, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti dan dalam hal ini berperan sebagai perantara.

Tidak tepat dan tidak relevan untuk menerapkan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor," ujar Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Pasal 12 huruf a UU Tipikor salah satu unsurnya adalah Rohadi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Namun Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti menentukan/menunjuk majelis hakim untuk mengadili Saipul Jamil.

"Begitu pula Rohadi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman," ujar Andi Samsan.

Sedangkan pejabat yang dimaksud dalam unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tersebut adalah pejabat yang mempunyai kewenangan (otoritas) dan karena adanya pemberian hadiah atau janji pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan kewajibannya.

"Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 17 Juni 2020," pungkas Andi Samsan Nganro.

Oleh karena itu, menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada Pemohon PK/Terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Januari 2020

Dibidik Pasal Pencucian Uang

KPK membidik Rohadi dengan pasal pencucian uang. Sejumlah orang sudah dipanggil KPK untuk diperiksa.

KPK mencurigai kekayaan Rohadi. Sebagai sebagai PNS dengan gaji Rp 8 jutaan dan dari keluarga sederhana, tapi bisa membangun imperium bisnis dengan kekayaan fantastis.

Juli 2017

Saiful Jamil Divonis 3 Tahun Gegara Suap Rohadi

Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara karena korupsi menyuap Rohadi. Total hukuman Saipul Jamil menjadi 7 tahun penjara. Di mana 4 tahun penjara didapat dari kejahatan pencabulan.

Mei 2017

Saiful Jamil Minta KPK Usut Rohadi

Pedangdut Saipul Jamil meminta Rohadi kembali diadili di kasus korupsi. Saipul yakin bila PNS PN Jakut pemilik 19 mobil itu juga menerima suap tidak hanya dari dirinya.

"Saya juga memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk memerintahkan KPK melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap orang lain yang memberikan uang kepada Bapak Rohadi tersebut," ungkap Saipul Jamil.

Desember 2016

Rohadi Dihukum 7 Tahun

Rohadi dihukum 7 tahun penjara oleh PN Jakpus. Adapun kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.

November 2016

Berthanatalia dihukum 2,5 tahun penjara.

16 Juni 2016

Diciduk KPK, Rohadi Alami Bagai Kiamat

Rencana awal, Rohadi akan bertemu Berthanatalia--istri hakim tinggi Karel Tuppu-- di parkiran gereja di Kelapa Gading. Rencana berubah ke parkiran kampus Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), Sunter, Jakarta Utara.

Di parkiran kampus, Bertha menyerahkan uang suap ke Rohadi. Setelah itu, Rohadi kembali ke mobilnya. Sedetik kemudian, penyidik KPK mengetok pintu mobil dan menangkapnya.

"Saat itu, seakan-akan saya tengah mengalami kiamat. Dunia seperti berhenti berputar. Dada saya berdegup. Saya gemetaran. Panik. Tidak bisa berkata apa-apa. Rasa malu, takut, rasa ingin lari, dan berjuta rasa lainnya menumpuk jadi satu," kata Rohadi.

Akhirnya, Rohadi digelandang ke KPK. Dalam proses penyidikan, terungkap fantastis.

Awal 2016

Rohadi Bangun Rumah Sakit

Rohadi merintis membangun RS Reysha di Indramayu. Peresmian berjalan meriah dan dibuka oleh Bupati Indramayu.

2015

Rohadi Beli Rumah Mewah


Rohadi membeli dua unit rumah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Bekasi. Satu unit di pasaran dijual Rp 3 miliar atau total Rp 6 miliar.

2010

Koleksi 19 Mobil

Rohadi membangun kerajaan bisnis di kampung halamannya, Indramayu. Kekayaan Rohadi menanjak tajam. Rohadi memiliki 19 mobil yang dipakai sendiri, anak atau kerabatnya. Sebagian mobil itu telah disita KPK.

2003

Kekayaan Rohani Menanjak

Rohadi membeli rumah di Perumahan Harapan Baru Residence. Kekayaan Rohadi semakin menanjak.

1993

PNS di PN Jakarta Utara

Rohadi diterima sebagai PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perlahan, kehidupannya semakin sejahtera.

1990

Jadi Sipir, Tinggal di Petakan

Rohadi diterima menjadi sipir Rutan Salemba. Ia lalu hijrah dari kampung halamannya di Indramayu ke Jakarta. Untuk tinggal sehari-hari, Rohadi menetap di sebuah rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi.

Untuk ke tempat kerja, Rohadi nebeng temannya yang membawa sepeda motor.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads