Polisi: Aksi Pelecehan Tersangka di Bandara Soetta Terekam CCTV

Polisi: Aksi Pelecehan Tersangka di Bandara Soetta Terekam CCTV

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 11:12 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Kota Tangerang -

EF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan bahwa benar tersangka telah melakukan pelecehan ke korban LNI.

"Hasil rekaman CCTV menggambarkan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Hasil pengecekan, pelaku dan korban berada pada satu tempat dengan posisi yang berdekatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CCTV ini belum terlalu jelas, karena kalau kita lihat CCTV-nya yang ada pada saat itu betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan, berdekatan saja. Tapi tidak terlihat seperti apa," kata Yusri.

Tersangka EF ditangkap di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari. Sarjana Kedokteran di sebuah universitas di Sumut ini kemudian ditahan sejak Sabtu (26/9).

ADVERTISEMENT

Alexander ditahan selama 20 hari ke depan. EF sendiri dijerat pasal terkait penipuan, pemerasan, dan pencabulan.

Sementara itu, polisi belum berencana memanggil korban LHI. Alexander mengungkapkan polisi sebelumnya telah meminta keterangan LHI di Bali pada 20 September lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.

Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads