Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas PN Surabaya. Lewat aplikasi MeMiles, Sanjay berhasil menghimpun Rp 750 miliar lebih. Dilarang di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi dinyatakan bukan investasi bodong di mata hakim. Bagaimana kronologinya?
Berikut jejak MeMiles yang dihimpun detikcom, Senin (28/9/2020):
2015
Sanjay juga membuat skema marketing yang menarik banyak masyarakat menggelontorkan uangnya ke kocek Sanjay. Sanjay mengaku memiliki bisnis tisu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memberikan kesempatan masyarakat yang ingin ikut investasi di bisnis tersebut. Bagi yang tertarik, Sanjay memberikan kesempatan beriklan produk di tisu itu. Bagi yang setor Rp 1 juta, maka bisa beriklan di 50 juta kemasan tisu. Polda Metro Jaya kemudian menangkap Sanjay dan diproses.
7 Desember 2015
PN Jakut menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
2016
Sanjay mulai membuat aplikasi MeMiles. Aplikasi ini bisa didownload lewat Playstore, Android dan bisa dibuka lewat desktop.
Setiap masyarakat bisa menjadi member MeMiles. Kemudian member diminta melakukan top up sejumlah uang dengan daya tarik mendapatkan hadiah fantastis. Seperti kendaraan roda empat yang akan diberikan 20-40 hari kerja. Yaitu dengan cara:
1. Avanza dengan top up Rp 5.000.000
2. Pajero dengan top up Rp 8.400.000
3. Fortuner dengan top up Rp 8.400.000
4. Lamborghini dengan top up Rp 100.000.000
Puluhan ribu orang tertarik dan MeMiles berhasil menghimpun lebih dari Rp 750 miliar.
Agustus 2019
OJK melarang MeMiles karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim Heru Cahyono, pihaknya telah mengeluarkan rilis tentang penutupan MeMiles.
"Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu," kata Heru.
Desember 2019
Polda Jatim menahan Sanjay dengan 4 anak buahnya yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika. Polda Jatim juga menyita aset dan uang hingga Rp 170 miliar lebih.
13 Januari 2020
Artis Eka Deli diperiksa Polda Jatim.
Di Jakarta, anggota MeMiles menggelar konferensi pers. Mereka menolak kasus ini dipidanakan.
"Kenapa apa-selalu selalu OJK ya. Saya nggak ngerti soal-soal gtuan. Saya yang penting MeMiles jalan lagi. Kalau ada institusi yang bantu kami, monggo bantu kami," kata Ketua Komunitas Member MeMiles, Kemala Intan, dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.
14 Januari 2020
Artis Ello diperiksa Polda Jatim.
"Saya sebagai saksi, saya member, saya top up, saya dapat reward secara prosedur. Reward saya mobil," ujar Ello
20 Januari 2020
Pinkan Mambo diperiksa Polda Jatim.
22 Januari 2020
Tata Janeeta diperiksa polisi sebagai saksi kasus MeMiles. "Ndak, kebetulan saya ini sebagai penyanyi ya, jadi saya diundang, saya dikontrak sebagai pengisi acara, gitu. Jadi saya tidak tahu apa-apa tentang perusahaan ini," ujar Tata.
Di hari yang sama, cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit diperiksa Polda Jatim. Setelah diperiksa sebagai saksi selama enam jam, Ari mengakui keterlibatannya menjadi member MeMiles. Dia menyebut keluarganya menginginkan kasus ini lekas rampung.
"Ya pihak keluarga menginginkan ini cepat kelar," kata Ari. Polda Jatim menyita 2 mobil dari keluarga Cendana di kasus itu.
3 Februari 2020
Siti Badriah diperiksa Polda Jatim
29 April 2020
Jaksa melimpahkan berkas Sanjay ke PN Surabaya.
11 Mei 2020
Sidang perdana digelar. Sanjay didakwa 3 pasal sekaligus.
18 September 2020
JPU mengajukan tuntutan kepada Sanjay.
21 September 2020
JPU mengajukan tuntutan 5 tahun penjara kepada 4 anak buah Sanjay yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika.
24 September 2020
PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.
"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dqn anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginding.