Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai Rp 750 miliaran. Saat ini 4 anak buah Sanjay masih dalam proses penuntutan di PN Surabaya.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020), berikut tuntutan terhadap 4 anak buah Sanjay:
Fatah Suhanda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyatakan terdakwa FATAH SUHANDA terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Sebagai Dakwaan Kesatu Pimair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATAH SUHANDA dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Martini Luisa
Menyatakan terdakwa MARTINI LUISA alias Dr. EVA terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang menerapkan sistem skema piramida sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan KESATU PRIMAIR
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTINI LUISA alias Dr. EVA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Sri Windyaswati
Menyatakan terdakwa SRI WINDYASWATI alias WIWIED terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang menerapkan sistem skema piramida sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan KESATU PRIMAIR.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WINDYASWATI alias WIWIED dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Prima Hendika
Menyatakan terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-.. subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Tuntutan di atas dibacakan pada 21 September 2020. Duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hamdi, RA Dhini Ardhany, Sabetina R Paembonan, Rakhmad Hari Basuki dan Novan Ariyanto.
Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim kemudian mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini
Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya.
(asp/idn)