Sidang Putusan Etik Pegawai KPK Terkait OTT UNJ Ditunda Jadi 12 Oktober

Sidang Putusan Etik Pegawai KPK Terkait OTT UNJ Ditunda Jadi 12 Oktober

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 10:13 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Farih/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas KPK menunda sidang putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sidang ditunda karena musyawarah majelis belum dilakukan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan penundaan sidang kali ini. Menurutnya, putusan belum dapat dibacakan karena musyawarah majelis perkara ini belum dilakukan.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Tumpak dalam sidang di Auditorium Randi-Yusuf ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada 12 Oktober 2020 mendatang.

"Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," ucap Tumpak.

ADVERTISEMENT

Tumpak menuturkan belum adanya musyawarah majelis karena ada satu anggota Dewas KPK yang berhalangan hadir. Syamsuddin Haris berhalangan hadir karena dirinya masih dalam perawatan di rumah sakit usai positif Corona.

"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali. Jadi kita tidak melakukan panggilan lagi dan ini adalah panggilan resmi. Kita kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang," katanya.

"Karena tidak ada lagi maka sidang saya nyatakan ditutup," sambungnya.

(fas/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads