Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini kembali mengelar pembacaan putusan sidang etik terhadap pegawai KPK. Kali ini, sidang pembacaan putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal soal OTT pejabat UNJ.
"Tanggal 28 September 2020, putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa APZ (Aprizal)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Sidang etik itu ada dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 (gedung ACLC KPK) yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memutus dua kasus dugaan pelanggaran kode etik KPK lainnya. Kasus pertama, disangkakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Firli diberi sanksi ringan atas pelanggaran etik itu.
Kasus kedua, disangkakan kepada Ketua WP KPK, Yudi Purnomo. Dewas KPK memutuskan Yudi melanggar kode etik terkait pemberitaan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti yang ditarik ke institusi asalnya yakni Polri. Yudi diberi sanksi ringan atas pelanggaran etik itu.
Tonton video 'MAKI: KPK Dinilai Tidak Profesional Saat OTT Pejabat UNJ':