Mirip seperti ketiga napi itu, Cai Cangphan juga kabur dengan membuat lubang. Sebelumnya, Cai Cangphan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang dengan cara menggali lubang di dalam kamar sel pada Senin, 14 September 2020. Lubang tersebut terhubung ke bagian luar Lapas.
Sebuah CCTV di samping gedung Lapas merekam aksi detik-detik Cai Cangphan ketika meloloskan diri dengan keluar dari gorong-gorong. Cai Cangphan perlu waktu 5-6 bulan untuk menggali lubang tersebut dengan besi dan obeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cai Cangphan sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2016 di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi Timur, Tangerang, dengan barang bukti 135 kg sabu. Dia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama 9 tahanan lainnya.
Beberapa bulan setelah ditahan, tepatnya pada Januari 2017, dia kabur bersama 6 tahanan lainnya. Cai Cangphan dkk kabur dengan cara menjebol tembok kamar sel menggunakan besi. Cai Changphan alias Antoni sendiri saat itu tertangkap kembali pada Sabtu, 28 Januari 2017, di lereng Gunung Wayang, Desa Sukati, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi.
Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017.
(rdp/imk)