Komnas HAM memperoleh keterangan dari saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis, dan tim autopsi. Selain itu, tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Hendri di kelong (keramba) ikan miliknya.
Komnas HAM juga mendapatkan fakta-fakta lain dalam penyelidikan. Komnas HAM menyatakan penangkapan terhadap Hendri dilakukan di luar prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa benar terjadi penangkapan Henry secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020, karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Hendri, didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban," ujar Anam.
Lalu, bagaimana tanggapan Polda Kepulauan Riau atas penyelidikan Komnas HAM?
"Di press conference terdahulu sudah disampaikan oleh Kompolnas, yang melakukan klarifikasi bahwa tidak ada kaitannya antara dugaan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam proses penyidikan dengan penyebab kematian sesuai visum dan autopsi RS BP Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/9).
Polisi menjelaskan penangkapan Hendri bermula saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Kepri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan ditangkapnya Hendri serta tiga tersangka lainnya.