Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok dan Keluarga di Ujung Perdamaian

Round-Up

Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok dan Keluarga di Ujung Perdamaian

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 06:10 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi serta keluarga sudah membukakan pintu maaf kepada kedua tersangka yang mencemarkan nama baiknya. Setelah pertemuan tersebut, Ahok mempertimbangkan untuk mencabut laporannya terhadap kedua tersangka tersebut.

Ahok bahkan mengutus tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/9) lalu. Pengacara diminta berkonsultasi dengan penyidik untuk mencabut laporan polisi.

"Iya betul, kami berkonsultasi dengan penyidik cyber terkait teknis pencabutan laporan polisi," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ramzy mengatakan pada Kamis (24/9) Ahok telah mengutus dirinya untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan polisi tersebut.

"Tapi belum dicabut saat ini jadi kami baru berkonsultasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan tersebut secara resmi. Yusri menegaskan, saat ini perkara tersebut masih diproses.

"Kami belum terima, sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai-andai kita. Sampai saat detik ini belum ada pencabutan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Meski begitu, polisi memang sudah mengetahui adanya wacana damai antara Ahok dengan kedua tersangka ini. Hanya saja, polisi belum menerima permohonan pencabutan laporan tersebut.

"Tapi emang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," tutur Yusri.

Sebelumnya, kedua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ mendapatkan kesempatan bertemu secara langsung dengan Ahok dan keluarganya. Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada Ahok dan keluarga atas pencemaran nama baik yang telah mereka lakukan.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kedua tersangka bertemu dengan Ahok dan keluarga di kediaman Ahok di Jakarta, pada Jumat 11 September lalu.

"Iya betul sudah bertemu," kata Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok saat dihubungi detikcom, Rabu (16/9/2020).

Selain bertemu dengan Ahok, kedua tersangka bertemu dengan Puput dan ibunda Ahok. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka mengungkap rasa penyesalannya.

"(Kedua tersangka) menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menyesal terhadap apa yang telah mereka lakukan," ungkap Ramzy.

Ramzy menambahkan, Ahok dan keluarga sudah memaafkan kedua tersangka.

"Pak BTP, Bu Puput, dan ibunda Pak BTP memaafkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan kedua tersangka atas dugaan pencemaran kepada Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas 'Veronica Lovers'. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads