Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi dan keluarga sudah memaafkan dua tersangka yang mencemarkan nama baiknya. Tim kuasa hukum Ahok pun sudah berkonsultasi dengan penyidik untuk mencabut laporan polisi.
"Iya betul, kami berkonsultasi dengan penyidik cyber terkait teknis pencabutan laporan polisi," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2020).
Ramzy mengatakan pada Kamis (24/9) Ahok telah mengutus dirinya untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum dicabut saat ini jadi kami baru berkonsultasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta dua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ, berencana untuk berdamai. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak Ahok.
"Memang ada wacana mereka mau damai," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9).
Ahok sendiri telah bertemu secara langsung dengan dua tersangka penghina dirinya tersebut. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka meminta maaf secara langsung kepada Ahok beserta keluarganya.
Kedua tersangka tersebut bahkan berinisiatif untuk melakukan klarifikasi di media sosial mereka terkait tuduhan mereka selama ini kepada Ahok.
"Dua tersangka akan melakukan klarifikasi-klarifikasi yang mereka akan unggah di media sosial gitu. Setelah mereka menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya. Mereka akan menyampaikan klarifikasi di media sosial mereka masing-masing," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi detikcom, Rabu (16/9).
Menurut Ramzy, hal tersebut merupakan inisiatif dari kedua tersangka. Dia mengatakan tidak ada paksaan dari pihak keluarga Ahok bagi tersangka untuk melakukan klarifikasi di media sosial tersebut.
"Iya inisiatif dari dua tersangka. Dilaksanakan di media sosial oleh kedua tersangka tersebut," jelasnya.