Polisi menangkap 10 tersangka terkait praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Senen, Jakarta Pusat. Ke-10 tersangka itu terbagi menjadi 4 kelompok dengan peran masing-masing.
Sepuluh tersangka yang diamankan itu adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Para tersangka terbagi menjadi 4 kelompok, yakni pemilik klinik/inisiator, tim medis, calo, dan karyawan serta pasien.
"Peran tersangka ini kita klasterkan menjadi empat. Sudah saya jelaskan yang pertama tersangka LA, ini merupakan inisiator dan pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal)," kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok berikutnya merupakan tim medis. Calvijn mengatakan tim tersebut terdiri dari tersangka oknum dokter inisial DK dan dua tersangka lainnya yang merupakan asisten DK, yakni YA dan LL.
"Klaster ketiga ini tim yang membantu mulai dari penjemputan, kasir, registrasi, hingga seterusnya," beber Calvijn.
Kelompok keempat adalah pasien. Dalam kasus ini, baru satu pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS.
Tersangka RS sendiri diketahui saat ini bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Polisi mengatakan tersangka RS berstatus lajang.
"Oh belum berkeluarga. Dia karyawan swasta, bekerja ya," imbuh Calvijn.
RS menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Usia janin yang dikandung RS saat digugurkan adalah 5 minggu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.