Polisi merekonstruksi kasus aborsi di klinik ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari rekonstruksi itu terungkap, proses aborsi berlangsung cukup singkat.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Calvijn menjelaskan, secara keseluruhan, tahapan aborsi di klinik tersebut hanya 15 menit. Durasi tersebut dihitung mulai dari pasien masuk ke ruang tindakan aborsi hingga tahap pasien berpindah ke ruang pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk di ruang tindakan, tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu, estimasi hanya 15 menit saja," ujar Calvijn.
Dalam rekonstruksi itu tergambar ada 3 tahapan aborsi di klinik tersebut. Tahapan tersebut dimulai dari perencanaan, tindakan aborsi, hingga upaya menghilangkan bukti janin hasil aborsi ke dalam toilet.
Calvijn melanjutkan pihaknya menurunkan Tim Labfor untuk mengidentifikasi janin hasil aborsi yang ada di septic tank.
"Kami penyidik dibantu dengan tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," terang Calvijn.
Polisi telah membongkar septic tank tersebut. Hasilnya, ditemukan janin yang diduga milik tersangka RS, pasien aborsi.
"Identik pada saat di TKP. Mulai dari selimut, kemudian alat vakum itu darah kita lakukan (pemeriksaan). Setelah di-swab identik dengan darah milik tersangka RS yang merupakan pasien terakhir dilakukan tindakan (aborsi) oleh dokter DK," pungkas Calvijn.