Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ, berencana untuk berdamai. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan pihak Ahok.
"Memang ada wacana mau damai," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Yusri menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak pengacara terkait wacana perdamaian tersebut. Meski begitu, polisi tetap memproses kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita masih menunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," imbuhnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas kedua tersangka. Yusri menyebut berkas perkara kedua tersangka sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan kedua tersangka atas dugaan pencemaran kepada Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas 'Veronica Lovers'. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.