11. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi di kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Diputus 4 tahun, hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
12. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, di kasus suap terkait impor daging. Patrialis diputus 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13. Eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, di kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Diputus 6 tahun, menjadi 5 tahun.
14. Eks Bupati Talaud, Sri Wahyu Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.
16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.
17. Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun. Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.
18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.
19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.
20. Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara. Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.
(aud/aud)