MA Minta RKUHAP Terkait Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT Dihapus

MA Minta RKUHAP Terkait Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT Dihapus

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 21:39 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi meminta agar pasal dalam Revisi KUHAP yang mengatur agar putusan pidana MA tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi (PT) dihapus. Perihal itu tercantum dalam pasal 250 ayat 3 draf RKUHP.

"Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus," kata Prim dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).

"Yakni putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan dalam draf pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 1945 mengenai keleluasaan hakim. Padahal, menurut dia, hakim memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

"Hal tersebut dilatarbelakangi karena ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yakni kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Prim mengusulkan perubahan terkait mekanisme penyelesaian perkara dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Dalam RKUHP, jika terdakwa mengakui perbuatannya yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari tujuh tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang secara pemeriksaan singkat.

"Bahwa ketentuan ini sebaiknya diubah agar setelah surat dakwaan dibacakan dan terdakwa telah mengakui semua perbuatan yang didakwakan kepadanya serta ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari tujuh tahun, maka penuntut umum tidak perlu melimpahkan perkara kesidang secara pemeriksaan singkat, melainkan tetap diputus dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim bersangkutan sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara," kata dia.

Prim menilai seharusnya perkara dengan kategori ini tidak perlu melalui pemeriksaan singkat, melainkan tetap diproses dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim. Namun dengan catatan diberikan pembatasan waktu persidangan.

"Dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan," tuturnya.

(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads