Tuntutan Penjara Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Dinilai Wajar

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Dinilai Wajar

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 15:42 WIB
Feri Amsari
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai wajar terdakwa dituntut maksimal karena telah dinilai terbukti bersama rekannya memperkaya diri hingga Rp 10 triliun.

"Kalau seumur hidup wajar dong...ngeri tuh ada Rp 10 triliun," kata Feri, saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Feri mendorong hakim memutus perkara tersebut secara adil. Menurutnya jika unsur-unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, hakim diminta menjatuhkan vonis berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang terdapat alat bukti yang membuktikan telah terjadi korupsi yang memenuhi unsur-unsur yang membuatnya patut dijatuhi sanksi berat maka tentu saja dakwaan akan bisa diterima hakim," katanya.

"Satu catatan penting belum pernah terjadi hukman mati terkait korupsi di Indonesia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai wajar jika terdakwa Hary dituntut hukuman maksimal seumur hidup. Ia mengatakan tuntutan seumur hidup bagi koruptor sebelumnya juga pernah diterapkan pada eks Ketua MK Akil Mochtar.

"Iya. Ada 2 yang dituntut seumur hidup 1 perkara di KPK (Akil Mochtar) dan 1 di kejaksaan (Jiwasraya). Wajar menurut saya tuntutan maksimal itu digunakan," ujar Oce dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9).

Jaksa mengatakan Hary bersama dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hary dilakukan bersama Syahmirwan dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim telah merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.

"Berdasarkan rangkaian fakta hukum, ketiga terdakwa telah melakukan investasi saham dari periode 2008 sampai 2018 sehingga telah memperkaya Rp 10 triliun dan juga memperkaya Benny Tjokro Rp 6 triliun," tutur jaksa.

"Bahwa terdakwa telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," imbuhnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads