Aset 3 Eks Petinggi Jiwasraya Juga Dituntut Dirampas Negara

Aset 3 Eks Petinggi Jiwasraya Juga Dituntut Dirampas Negara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 23:28 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa telah menuntut tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Persero. Selain tuntutan hukuman dan denda, jaksa menuntut agar majelis hakim merampas sejumlah aset mereka untuk diberikan ke negara.

Tiga mantan petinggi itu adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa tidak merinci apa saja aset atau barang bukti yang dirampas untuk negara. Namun, sebagian aset itu adalah tanah, perhiasan, dan juga mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada terdakwa Hendrisman, ada 12 aset yang dirampas untuk negara. Sedangkan untuk Hary Prasetyo, salah satu aset yang dituntut jaksa buat dirampas adalah perhiasan.

"Barang bukti terdakwa Hary Prasetyo berupa perhiasan sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan kami, dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk terdakwa lainnya, yakni Syahmirwan, sebagian hartanya juga dirampas. Salah satunya mobil Honda CR-V, jam tangan, hingga apartemen di kawasan Depok. Adapun aset Syahmirwan yang dituntut jaksa agar dirampas adalah:

1. Mobil Honda CR-V warna hitam
2. Dua kunci kamar 2101 Apartemen Taman Melati Depok
3. Jam tangan G-Shock warna hijau
4. Handphone merek iPhone X
5. Satu unit tanah beserta bangunan seluas 240 m2
6. Seluruh isi dalam rekening efek dengan SID atas nama Syahmirwan

"Dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI," ucap jaksa.

Ketiga terdakwa disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads