Polisi menyebut pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta memalsukan dokumen hasil rapid test korban LNI. Hasil rapid test korban ternyata non-reaktif. Polisi sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa hasil rapid test korban reaktif.
"Kemarin kita melihat awalnya adalah pemalsuan dokumen atau surat yang hasil reaktif ke non-reaktif pada saat pemeriksaan rapid test, tapi ternyata pemeriksaan yang bersangkutan negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri menyebut, pelaku membohongi korban agar mendapatkan uang. Pelaku mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil menipu korban LNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta juga dengan alat bukti pengiriman melalui m-banking sudah kita dapatkan semua. Memang yang bersangkutan ada mengirim, membayar Rp 1,4 juta kepada oknum ini," lanjutnya.
Pelaku berinisial EF telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia masih diburu polisi.
Tersangka EF, lanjutnya, disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait dugaan pelecehan yang juga dilakukan pelaku, sambung Yusri, polisi masih melakukan pendalaman.
Namun bila terbukti melakukan pelecehan, lanjutnya, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.
"Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka. Kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test," ucap Yusri.
Ia menambahkan, polisi telah melakukan pencarian terhadap tersangka ke beberapa tempat.
"Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini," terang dia.