Jejak Pinangki dari Foto Bersama hingga Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

Round-Up

Jejak Pinangki dari Foto Bersama hingga Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 05:35 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Foto selfie dengan Djoko Tjandra mengantarkan Pinangki Sirna Malasari ke meja hijau. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Sidang perdana Pinangki digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 September 2020.

Pinangki diadili oleh majelis hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.

Pinangki masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki memakai baju gamis dan berkerudung pink dibalut dengan rompi pink.

"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.
Pinangki didakwa jaksa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berikut jejak Pinangki dari foto bersama hingga didakwa terima suap Djoko Tjandra:

Ajukan Keberatan

Pinangki mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan," ucap Aldres Napitupulu sebagai salah satu kuasa hukum dari Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Permintaan tim kuasa hukum Pinangki itu pun diamini majelis hakim. Ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto menunda persidangan hingga 30 September 2020.

Dalam persidangan itu, sebelumnya Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Gaji Pinangki-Suami Tidak Sebanding dengan Harta

Awalnya jaksa menyebutkan gaji bulanan Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pinangki menerima gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," ucap jaksa membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Gaji Pinangki per bulan itu disebut tidak lebih dari Rp 19 juta. Selain itu, jaksa menyebutkan penghasilan suami Pinangki atas nama Napitupulu Yogi Yusuf.

"Ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.

Dalam kurun waktu 2019-2020 disebutkan bila Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Sedangkan dari catatan transaksi yang dipaparkan jaksa, disebutkan Pinangki mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

Jaksa mengatakan Pinangki menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT