Pinangki Sirna Malasari sudah berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan yang ditujukan padanya. Salah satu poin keberatan Pinangki disebut mengenai tuduhan padanya sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
"Di dakwaan kesatu terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang tapi di dakwaan ketiga dibilang terdakwa bermufakat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi," ujar Aldres Napitupulu sebagai salah satu kuasa hukum dari Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Hal itu disampaikan Aldres selepas persidangan. Dia pun mengaku akan menjabarkan poin-poin keberatannya dalam persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan kami," kata Aldres.
Aldres juga mengatakan kliennya tidak pernah mengakui pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, kliennya tidak seperti itu.
"Kalau itu tidak ada pengakuan seperti itu di berkas. Tidak ada pengakuan itu di berkas, kami juga tidak tahu dapet darimana tuduhan seperti itu. Itu tidak ada di berkas pekara," katanya.
Selebihnya, Aldres mengatakan akan membuktikan di persidangan kalau penerimaan suap itu tidak benar. Termasuk dengan sewa apartemen dia mengaku kliennya mendapat uang sewa apartemen dengan cara legal.
"(Pinangki didakwa terima USD 500 ribu) Itu kan pokok perkara, nanti kami akan sampaikan itu tidak terbukti. (Soal uang sewa apartemen) itu juga masuk pokok perkara nanti kami buktikan itu bukan dari hasil perbuatan yang melawan hukum," kata Aldres.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsidair Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, subsidair Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zap/dhn)