Tampilan Beda Pinangki di Sidang Perdana

Round-Up

Tampilan Beda Pinangki di Sidang Perdana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 21:15 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ada yang berbeda dari tampilan Pinangki.

Pinangki memasuki ruang sidang di PN Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki tampak berbaju gamis berwarna pink.

Selaras dengan rompinya, ia mengenakan hijab berwarna pink. Pinangki juga terlihat memakai masker dan face shield.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

Setelah persidangan usai, hakim meninggalkan tempat. Pinangki langsung didatangi sejumlah jaksa dan petugas. Para jaksa itu langsung memakaikan rompi tahanan berwarna pink tersebut ke Pinangki.

Kemudian Pinangki dibawa sejumlah petugas ke mobil tahanan. Pinangki diperintahkan hakim untuk kembali ke tahanan.

"Sidang ditunda sampai dengan Rabu, 30 September 2020, dan sementara terdakwa berada di tahanan," ujar hakim Eko.

Dalam kasus ini, Pinangki juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, seperti mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads