Tampilan Beda Pinangki di Sidang Perdana

Round-Up

Tampilan Beda Pinangki di Sidang Perdana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 21:15 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Dalam kasus ini, Pinangki juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, seperti mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.


(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads