Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait sejoli pemutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26). Kedua tersangka membuat pengakuan-pengakuan yang mengejutkan dalam aksi sadisnya menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis itu dilakukan oleh sejoli pada Rabu 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Aksi sadis sejoli ini terangkai mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
Korban dijebak dalam sebuah perangkap hubungan asmara terlarang dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin. Korban dieksekusi saat melakukan hubungan badan dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kedua tersangka memutuskan untuk memutilasi jasad korban. Proses mutilasi ini dilakukan bertahap pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
Setelah memutilasi jasad korban, keduanya membawanya ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Selama di Apartemen Kalibata City itu, jasad korban disimpan di dalam kulkas dan kamar mandi.
"Awalnya dia taruh di balkon, cuma karena takut bau jadi dia simpan di dalam kulkas, itu yang (potongan tubuh) di dalam tas ransel," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).