Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26), tersangka kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. Tes kejiwaan merupakan bagian dari pendalaman pemeriksaan kepada keduanya.
"Dari hasil pemeriksaan kejiwaan gimana? Kita masih fokus di penyidikan terhadap kedua tersangka. Tetapi nanti kita rencanakan, kita laksanakan pemeriksaan psikiater," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Yusri menerangkan hasil tes psikiater kedua tersangka nantinya akan melengkapi BAP keduanya sebagai masukan di persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (hasil tes psikiater) akan jadi kelengkapan berkas sebagai bahan masukan pada jaksa penuntut umum, maupun pada hakim yang menyidangkan sesuai persangkaan kita pada Pasal 340 pembunuhan berencana. (Hukuman) maksimalnya adalah hukuman mati," jelas Yusri.
Tes psikiater tersebut nantinya akan menitikberatkan pada pemeriksaan kejiwaan dari tersangka Fajri. Dalam hasil penyidikan dan gelar rekonstruksi, diketahui tersangka Fajri merupakan eksekutor dari tindakan mutilasi tersebut.
Tersangka Fajri, lanjut Yusri, juga diketahui sempat belajar dari YouTube perihal cara mutilasi sebelum melakukan aksi sadisnya itu kepada Rinaldi.
"Dia di tempat kos-kosannya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini, kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi, tapi tidak tahu caranya. Caranya seperti apa? Dia belajar dari YouTube," terang Yusri.
Seperti diketahui, para tersangka membunuh hingga memutilasi korban dilatarbelakangi motif ekonomi. Keduanya berniat menguasai harta milik korban.
Tersangka Laeli dan korban yang dikenal via aplikasi Tinder bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9). Di apartemen tersebut, nyawa korban dihabisi oleh pelaku.
Namun, tiga hari berselang pada Senin (12/9) dan Selasa (13/9), tersangka Fajri memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Tubuh korban dimasukkan ke dua koper dan satu ransel untuk kemudian dititipkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Para tersangka juga diketahui telah menyiapkan lubang galian untuk mengubur jasad tubuh korban. Namun niat tersebut urung dilakukan usai keduanya ditangkap pada Rabu (16/9).
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan iptu Sigit Santoso.