Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan permintaan penundaan Pilkada terjadi lantaran kerumunan pada pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada tanggal 4-6 September lalu. Tito kemudian menjelaskan alasan terjadinya kerumunan itu.
"Pada tanggal 4-6 September terjadi kerumunan besar yang berpotensi menjadi media penularan, itu pada saat pendaftaran pasangan calon dan ini membuat brand atau image yang kurang baik terhadap pelaksanaan Pilkada sekaligus juga adanya suara ingin agar Pilkada ditunda kembali," kata Tito dalam Rakor Kesiapsiagaan Penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Tito mengatakan usai terjadi kerumunan itu, Kemendagri melakukan evaluasi. Dia mengatakan kerumunan itu tak seharusnya terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri kenapa terjadi kerumunan tanggal 4-6 September ini, ada yang deklarasi ada yang arak-arakan. Jelas sesuatu yang tidak kita harapkan, aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan," tuturnya.
Salah satu faktor terjadinya kerumunan itu, menurut Tito karena kurangnya sosialisasi. Sehingga masyarakat masih merasa Pilkada di masa normal.
"Ini karena terjadi karena memang belum tersosialisasi baik masalah kepatuhan terhadap protokol COVID-19 sehingga terjadi pengerumunan dan akhirnya pendaftaran pasangan calon seperti cara lama sebelum adanya COVID, rame-rame datang, deklarasi, buka panggung dan lain-lain," kata dia.
Simak video 'Eks Komisioner KPU Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda!':
Selain itu, Tito menyebut para calon tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. Serta pengamanan tidak dilakukan secara maksimal.
"Kedua mungkin juga karena sudah tahu tapi pingin show of force. Yang ketiga saya kira ada faktor yang lain yaitu koordinasi antara pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada dan pengamanannya ini belum maksimal. Terutama di daerah-daerah," tutur dia.
Guna mencegah terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada selanjutnya, Tito mengatakan penyelenggara pemilu telah melakukan pencegahan. Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI Senin (21/9) kemarin.
"Oleh karena itulah kemudian dalam rapat kerja di DPR antara Komisi II PDR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dalam rapat kerja kemarin selama 6 jam. Maka disepakati bahwa Pilkada serentak tetap dilangsungkan dengan catatan penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19," tutur Tito.
"Kemudian disepakati juga bahwa KPU melakukan revisi peraturan KPU yang mengatur tahapan-tahapan yang berisi kepatuhan protokol COVID-19. Kemudian juga dibentuk kelompok kerja bersama untuk menjaga dan menegakkan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan kepatuhan protokol COVID-19. Itu hal yang utama hasil rapat kemarin," sambungnya.