Ketua KPU Saat Rapat di DPR: PSU di 4 Pilkada Ini karena TSM

Ketua KPU Saat Rapat di DPR: PSU di 4 Pilkada Ini karena TSM

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 13:52 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat bersama Komisi II DPR. Begini suasananya.
Foto Mochammad Afifuddin (kemeja berwarna gelap dan peci hitam) : (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mengenai persoalan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di beberapa pilkada.

Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat digelar di ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Afifuddin mengatakan ada 4 pilkada yang berkaitan dengan persoalan TSM.

"Isu yang keenam, yang membuat terjadinya PSU ini adalah soal TSM atau dugaan dan terbuktinya pelanggaran yang dianggap TSM yang dilakukan pasangan atau tim paslon," kata Afifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afifuddin menyebutkan keempat kabupaten itu, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, Kabupaten Mahakam Ulu.

"Ini terjadi di 4 titik. Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kab Banggai, Kab Mahakam Ulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai isu PSU di Kabupaten Serang, disebutkan MK ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Yandri sendiri telah membantah keterlibatan dirinya dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang seperti yang didalilkan MK.

Diketahui, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Salah satu dalil MK terkait Yandri yang hadir di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.

"Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Kemudian Yandri merespons dalil MK yang mengatakan ia sempat menghadiri acara haul dan hari santri pada sebuah pondok pesantren. Yandri mengklaim kegiatannya di pondok pesantren itu diawasi pihak Bawaslu.

Simak juga Video 'Komisi II DPR Rapat dengan Kemendagri-KPU, Bahas PSU & Diskualifikasi Cakada':

(fca/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads