ICW Desak MA Bentuk Tim Internal Selidiki Oknum Lain di Kasus Nurhadi

ICW Desak MA Bentuk Tim Internal Selidiki Oknum Lain di Kasus Nurhadi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 11:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi penanganan perkara di MA, Nurhadi kembali diperiksa KPK, Jumat (19/6/2020).
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Skandal suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman masih terus diusut KPK. Teranyar KPK menyampaikan tengah mengusut dugaan pencucian uang terhadap Nurhadi.

"Sudah pernah ada ekspose (gelar perkara). Tinggal nunggu aja, mungkin dalam waktu yang dekat," ucap Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua KPK pada Senin, 14 September lalu.

Di sisi lain Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya ada peran aktif pula dari MA membantu KPK dalam perkara ini. Sebab, menurut ICW, terdapat oknum-oknum lain di tubuh MA sebagai institusi yang dulunya memberikan amanah pada Nurhadi sebagai salah satu pejabat tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu,ICW danLokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkanNurhadi dan agar kooperatif dan bekerja sama denganKPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA;" kata penelitiICW, KurniaRamadhana, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Selain itu, ICW juga meminta MA agar bersikap kooperatif. Pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah hakim agung tapi MA disebut ICW resisten.

ADVERTISEMENT

"MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ucap Kurnia.

"Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads