KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Dalam waktu dekat, status kasus TPPU itu akan segera diumumkan.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Nawawi belum menyebutkan kapan tepatnya status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, dalam bulan ini diupayakan akan segera diungkap ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita upaya kan seperti itu (bulan ini). Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu dari vila yang terletak di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(fas/aik)