KPK telah menyita aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, berupa kebun kelapa sawit di Sumatera Utara. KPK memastikan kegiatan operasional perkebunan itu masih berjalan meski dalam penyitaan.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan sekitar 530,8 hektare," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan papan tanda penyitaan itu sudah terpasang. Dia mengingatkan larangan kepada siapa pun untuk memasuki area itu untuk kepentingan pribadi.
![]() |
"KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki area lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Ali.
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, kegiatan operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," imbuhnya.
Baca juga: KPK Segel Vila Mewah Nurhadi di Puncak Bogor |
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(dhn/hri)